Lompat ke isi

Ijarah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Desember 2022 10.13 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (top: clean up, added orphan tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Ijarah adalah suatu akad yang digunakan untuk memanfaatkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu setelah membayar biaya tertentu. Hukum ijarah adalah boleh dilakukan. Dalil yang memperbolehkannya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Kahfi ayat 77 dan Surah Al-Qasas ayat 26–27.[1] Persyaratan untuk melakukan ijarah ialah mengetahui manfaatnya, manfaat yang dihasilkan bersifat dibolehkan, dan upah sewa diketahui.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 678.
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 679.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.