Lompat ke isi

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Januari 2023 09.10 oleh Kris Simbolon (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]