Lompat ke isi

Penghasutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Januari 2023 13.57 oleh 103.140.188.109 (bicara) (Pranala tidak relevan)

Penghasutan adalah manifestasi dari membangkitkan orang untuk marah serta dorongan membakar semangat orang lain untuk melakukan sesuatu serta kejahatan terencana[1]. Bergantung pada wilayah yurisdiksinya, beberapa atau semua jenis penghasutan mungkin merupakan tindakan ilegal. Jika ilegal, ini dikenal sebagai Pelanggaran Inchoate, di mana terdapat niat kejahatan tetapi kejahatan tersebut benar-benar terjadi, seperti Pidana, Perceraian, Melawan penguasa umum dengan kekerasan dan lain sebagainya[2].

Lihat juga

Daftar pustaka

  • Tukang roti, Dennis. (2012). Glanville Williams: Buku Teks Hukum Pidana . London: Manis & Maxwell.ISBN 0414046137
  • Smith, JC (1994) "Commentary to R v Shaw". Review Hukum Pidana 365
  • Wilson, Richard A. (2017) Incitement on Trial: Prosecuting International Speech Crimes. Cambridge: Cambridge University Press.

Referensi