Lompat ke isi

Undang-undang Parlemen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Januari 2023 15.39 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎top: clean up, added underlinked tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-undang Parlemen adalah undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang dasar oleh parlemen nasional atau sub-nasional. Di Republik Irlandia Undang-undang jangka waktu Oireachtas digunakan, dan di Amerika Serikat Undang-undang jangka Kongres digunakan. Di negara-negara Persemakmuran, istilah ini digunakan baik dalam arti sempit, sebagai deskripsi formal hukum yang disahkan dalam wilayah tertentu, dan lebih luas (umum) akal bagi undang-undang dasar disahkan di negara manapun.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

General

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]