Lompat ke isi

Perpustakaan deposit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyelenggaraan Perpustakaan deposit (dikenal juga dengan istilah: legal deposit) merupakan amanat Undang-Undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan deposit hanya dapat diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

Menurut Undang-Undang tersebut, setiap penerbit karya cetak dan atau karya rekam, serta produsen karya rekam wajib menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dua eksemplar dan ke Perpustakaan Provinsi satu eksemplar[1]. Khusus perpustakaan provinsi hanya mewajibkan serah simpan untuk karya intelektual yang terbit di provinsi yang melaksanakan dan karyanya tentang provinsi yang melaksanakan.

Asas pelaksanaan

Beberapa asas yang digunakan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam[1] adalah sebagai berikut:

  • Kemanfaatan
  • Transparansi
  • Aksesibilitas
  • Keamanan
  • Keselamatan
  • Profesionalitas
  • Antisipasi
  • Ketanggapan
  • Akuntabilitas

Tujuan Pelaksanaan

Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah:

  • Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia

Mekanisme pelaksanaan

Pelaksanaan tingkat Nasional

Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Wajib serah dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui jasa ekspedisi[2] paling lambat tiga bulan setelah karya cetak terbit.

Pelaksanaan tingkat Provinsi

Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Umum Provinsi. Tata cara penyerahan karya cetak dan atau karya rekam dapat diserahkan secara langsung ke Perpustakaan Provinsi tempat penerbit berada, atau dapat juga menggunakan jasa ekspedisi[2].

Penghargaan dan Sanksi

Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, diatur juga tentang penghargaan bagi yang tertib melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak tertib dalam melaksanakan amanat Undang-Undang.

Penghargaan

Penghargaan dilakukan oleh Pemerintah, dalam konteks ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Jenis dan bentuk penghargaan setiap pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi disesuaikan dengan peraturan di instansi masing-masing.

Sanksi

Sanksi diberikan kepada penerbit dan produsen karya cetak dan atau karya rekam yang tidak menyerahkan terbitannya baik kepada Perpustakaan Nasional maupun kepada Perpustakaan Provinsi. Sanksi tersebut dapat berupa sansi administratif maupun penangguhan ijin terbit.

Referensi

  1. ^ a b "Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam". jdih.perpusnas.go.id. Diakses tanggal 2023-01-29. 
  2. ^ a b "Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam". jdih.perpusnas.go.id. Diakses tanggal 2023-01-29.