Lompat ke isi

Konflik Wadas

Koordinat: 7°37′30″S 110°05′02″E / 7.6249°S 110.0839°E / -7.6249; 110.0839
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Januari 2023 00.55 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Penolakan warga: Wikifisasi)
Konflik Wadas
Tanggal2019 (2019)–sekarang
LokasiWadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
7°37′30″S 110°05′02″E / 7.6249°S 110.0839°E / -7.6249; 110.0839
SebabPenolakan warga setempat atas penambangan batu andesit di wilayah desa yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Bendungan Bener, salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah pusat
TujuanMenghentikan penambangan batu andesit di desa tersebut
StatusSedang berlangsung
Pihak terlibat
Jumlah korban

Ditangkap:

  • 12 orang (2021)
  • 66 orang (2022)

Konflik Wadas adalah konflik yang timbul antara pihak warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan pihak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia yang terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Konflik ini berlatar belakang rencana pemerintah dalam membuka penambangan terbuka batuan andesit yang berada di wilayah desa tersebut untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener yang masih satu kecamatan dengan wilayah desa ini. Menurut masyarakat setempat, penambangan batu ini akan merusak lingkungan desa.[1][2] Sementara, pemerintah berdalih bahwa penambangan batu ini hanya untuk kebutuhan pembangunan bendungan saja dan akan direklamasi kembali.[3][4]

Latar belakang

Pada 2017, pemerintah menetapkan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017.[5] Bendungan tersebut rencananya akan mengairi lahan seluas 15.069 hektar dan menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik. Selain itu, Bendungan Bener juga akan digunakan sebagai pembangkit listrik yang diperkirakan akan mampu menghasilkan daya sebesar 6 megawatt.[6] Proyek tersebut rencananya menggunakan material andesit dari bukit di Desa Wadas,[7] yang disebut sebagai "batu lemosoh" oleh warga setempat.[8]

Penolakan warga

Pada tanggal 27 Maret 2018, warga Wadas melakukan penolakan rencana tersebut dengan berdemo di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.[9] Demonstrasi tersebut dilakukan ketika 100 orang yang terdampak pembebasan lahan menerima sosialisasi dari pihak BBWS.[10] Beberapa orang yang tidak setuju terhadap rencana tersebut langsung meninggalkan sosialisasi dan bergabung dalam aksi demonstrasi.[9][10]

Pada 7 Juni 2021, Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Pada 15 Juli 2021, warga Desa Wadas melalui Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas diterbitkannya SK Gubernur tentang lokasi pengadaan tanah Bendungan Bener. Tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Semarang melalui putusan pada 30 Agustus 2021.[11][12][13] Pada 14 September 2021, warga Wadas melakukan kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum Wadas, Hasrul Buamona, beranggapan bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek pengelolaan ruang hidup yang baik dan sehat.[12][14]

Konflik di antara kedua pihak membesar pada April 2021[15][16] dan Februari 2022, dengan laporan dari masyarakat bahwa beberapa warga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh tentara dan polisi.[17][18] Dari kedua peristiwa itu, sedikitnya total 78 orang dari pihak warga Desa Wadas ditahan oleh pihak kepolisian.[19]

Tanggapan

Beberapa pihak mengritisi masalah yang terjadi di Wadas. Agung Wardana, dosen hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa alasan pengadaan tanah sebagai kepentingan umum tidak tepat digunakan untuk kepentingan penambangan. Ia menilai bahwa proyek bendungan dan tambang merupakan dua proyek yang berbeda sehingga tidak dapat menggunakan skema pengadaan tanah yang sama.[6] Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai bahwa material proyek bendungan tidak harus berasal dari Desa Wadas sehingga tindakan BBWSO yang memaksakan penambangan di Wadas patut dicurigai.[20]

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan akan bertanggung jawab dalam meredakan situasi yang memanas di Wadas, meskipun permasalahan proyek bendungan dan tambang diserahkan sepenuhnya ke pemerintahan pusat.[21]

Referensi

  1. ^ "Warga Desa Wadas dikepung: 'Gesekan' antar warga yang setuju dan menolak atau 'pembungkaman'?". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  2. ^ Farisa, Fitria Chusna, ed. (2022-02-09). "Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener". Kompas.com. Kompas Cyber Media. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  3. ^ Balheramsyah (2022-02-09). Untung S, ed. "InfoPublik - Pemerintah Komitmen Pembangunan Bendungan Bener Menguntungkan Masyarakat". infopublik.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  4. ^ Ramadhan, Reza Aditya (2022-02-11). "Tambang Andesit di Wadas 3 Tahun, Setelah Itu Reklamasi dan Diserahkan ke Warga". Kumparan. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  5. ^ "Perpres Nomor 58 Tahun 2017 - Lampiran" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: 181. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-02-11. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  6. ^ a b Utami, Kristi Dwi; Firdaus, Haris (2022-02-09). "Dosen UGM: Skema Pembebasan Lahan Tambang di Wadas Bermasalah". Kompas.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  7. ^ Nuswantoro (2018-04-23). "Warga Wadas Tolak Pengerukan Bukit untuk Proyek Bendungan Bener". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  8. ^ Nuswantoro (2018-09-17). "Jaga Lahan Tani, Warga Wadas Tolak Penambangan Batu (Bagian 1)". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  9. ^ a b Nuswantoro (2018-04-23). "Warga Wadas Tolak Pengerukan Bukit untuk Proyek Bendungan Bener". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  10. ^ a b Andryanto, S. Dian, ed. (9 Februari 2022). "Kronologis Perlawanan Warga Wadas Tak Berhenti Sejak 2013". Tempo.co. Diakses tanggal 12 Februari 2022. 
  11. ^ Suwiknyo, Edi (2022-02-09). Harjanto, Setyo Aji, ed. "Keputusan Ganjar Jadi Pemicu Warga Wadas Tolak Bendungan Bener". Bisnis.com. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  12. ^ a b Gandhawangi, Sekar (2021-09-15). "Warga Desa Wadas Ajukan Kasasi"Perlu mendaftar (gratis). Kompas.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  13. ^ "68/G/PU/2021/PTUN.SMG". Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-30. Diakses tanggal 2022-02-12. 
  14. ^ (), Shinta Maharani (12 September 2021). Persada, Syailendra, ed. "Kalah di PTUN Semarang, Warga Wadas Ajukan Kasasi". Tempo.co. Diakses tanggal 12 Februari 2022. 
  15. ^ Fitriana, Ika (2021-04-25). Arief, Teuku Muhammad Valdy, ed. "Cerita Warga Penolak Tambang di Purworejo Saat Bentrok dengan Aparat". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  16. ^ Syambudi, Irwan. "Brutalitas Polri ke Warga Penolak Tambang di Wadas Jawa Tengah". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  17. ^ Sari, Henny Rachma (2022-02-09). Moerti, Wisnoe, ed. "Kronologi dan Duduk Perkara Konflik Warga Desa Wadas dan Aparat". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  18. ^ Winardi, Ariandono Dijan (2022-01-10). "Refleksi Kasus Desa Wadas: Ada Eskalasi Konflik Sosial Berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2020-2021". Voi.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  19. ^ CNN Indonesia. "66 Warga Desa Wadas Dibebaskan dan Diberi Sembako oleh Polisi". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  20. ^ CNN Indonesia. "LBH Yogya: Material Bendungan Bener Tak Harus dari Desa Wadas". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-02-11. 
  21. ^ Rukmorini, Regina (2022-02-11). "Pemkab Purworejo Komitmen Pulihkan Harmoni di Desa Wadas". Kompas.id. Diakses tanggal 2022-02-11.