Lompat ke isi

Hasbullah Rahmad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hasbullah Rahmad
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Masa jabatan
15 Oktober 1999 – 2 September 2004
Menjabat bersama Naming Djohari Bothin dan Muhammad Amin
KetuaSutadi
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Amri Yusra
Agung Witjaksono
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mulai menjabat
31 Agustus 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
Iwa Karniwa (Plt.)
Mochamad Iriawan (Pj.)
Ridwan Kamil
KetuaIrfan Suryanagara
Ineu Purwadewi Sundari
Taufik Hidayat
Grup parlemenFraksi Partai Amanat Nasional
Daerah pemilihanJawa Barat VI (2014)
Jawa Barat VIII (2019)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Masa jabatan
3 September 1999 – 31 Agustus 2009
PresidenBacharuddin Jusuf Habibie
Abdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Wali KotaBadrul Kamal
Warma Sutarman (Pj.)
Nur Mahmudi Ismail
KetuaSutadi
Naming Djohari Bothin
Grup parlemenFraksi Partai Amanat Nasional
Informasi pribadi
Lahir15 Juni 1971 (umur 53)
Lahat, Sumatra Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPAN (sejak 1998)
Suami/istriLusi Setiawan
Anak
  • Lula Kamelia Fitriana (lahir 2002)
  • Muhammad Panji Mahesa (lahir 2005)
  • Quinsa Nur Aulia (lahir 2008)
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Muhammad Hasbullah Rahmad, S. Pd., M. Hum atau lebih dikenal dengan nama Bang Has (lahir 15 Juni 1971) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Dapil VII (Kota Depok dan Kota Bekasi) periode sejak 2009 dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Depok periode 2010 hingga 2015.[1][2][3]

Ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hasbullah tersandung kasus korupsi APBD milik Pemerintah Kota Depok.[4] Akibat ulahnya itu, pemerintah rugi senilai Rp.9.400.000.000. Namun, ia tetap dapat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen hingga saat ini.

Latar belakang

Bang Has panggilan akrab Hasbullah Rahmad menempuh pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Suami dari Lusiana Setiawan (Pengusaha) memulai karier poliitiknya sebagai anggota DPRD Kota Depok periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.[5][6][7]

Selain aktif sebagai seorang Politisi, bang has juga aktif sebagai penggiat olahraga hingga mengantarnya menjadi Manajer Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok (Persikad) tahun 2007 dan sebagai Direktur Teknik PT. Persatuan Sepak Bola Kota Depok. Bang Has juga pernah dipercaya sebagai ketua Asosiasi Tinju Indonesia Kota Depok periode 2004-2009.[8][9]

Pendidikan

Karier

Riwayat Organisasi

  • Anggota Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia sampai sekarang
  • Senat Mahasiswa IKIP Budi Utomo Malang (1993–1995)
  • Pengurus Forum Bersama Laskar Merah Putih Kota Depok sampai sekarang
  • Pengurus DPD Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kota Depok sampai sekarang
  • Ketua Asosiasi Tinju Indonesia Kota Depok (2004–2009)
  • Ketua Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kota Depok (2004–2009)

Riwayat kegiatan sosial

  • Pendiri Yayasan Maliki Kota Depok
  • Pendiri Koperasi Amanat Kota Depok
  • Pendiri Yayasan Amaliyah Islamic School
  • Manajer Persikad (2007)
  • Wakil Ketua Persikad (2008)
  • Direktur Teknik PT. Sepak Bola Kota Depok (2009–2010)

Riwayat pekerjaan

Pengalaman politik

  • Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Sukmajaya (1998–1999)
  • Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Depok (2001–2005)
  • Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Depok (2005–2010 & 2010–2015)
  • Sekretaris Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) (2003–2004)
  • Ketua Asosiasi Dewan Kota seluruh Indonesia (ADEKSI) (2004–2009)

Korupsi

Ketika menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok sebesar 9,4 miliar rupiah.[4] Hal ini tentu menghambat pembangunan dan program kerja pemerintah Kota Depok. Lalu ia diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005.

Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.[10] Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasbullah membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp 378.900.000,00

Referensi

Pranala luar