Lompat ke isi

Angkutan udara bukan niaga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Februari 2023 08.22 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎Referensi: pembersihan kosmetika dasar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.