Lompat ke isi

Satyalancana G.O.M III

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Februari 2023 14.50 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Satyalancana Gerakan Operasi Militer III adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Menurut Bab IV Pasal 9 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 60 hari terus-menerus atau 120 hari terputus-putus dalam jangka waktu 1 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap Republik Maluku Selatan yang terjadi sejak tanggal 5 April 1950 hingga tanggal 7 Oktober 1952.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

(Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]