Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia
Perwira Prajurit Karir TNI | |
---|---|
Informasi | |
Lembaga induk | Tentara Nasional Indonesia |
Afiliasi | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia |
Alamat | Jl. Jend Gatot Subroto No.1, Banyurojo, Mertoyudan , , , 56172 , |
Kampus | Akademi Militer Magelang Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI |
Situs web | rekrutmen-tni |
Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (disingkat SEPA PK TNI) adalah sekolah pembentukan perwira di Indonesia yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta. Jenjang akademik yang bisa masuk sekolah pendidikan perwira ini adalah D4, S1, dan S1 Profesi dari semua jurusan (tergantung kebutuhan TNI). Sekolah ini membentuk para Sarjana untuk menjadi perwira pertama (PAMA) dengan pangkat saat dilantik letnan dua (Letda). Mereka terdiri atas 3 angkatan di TNI, yaitu TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
SEPA PK TNI berada dibawah kendali Kodiklat TNI. Setelah melalui pendidikan lebih kurang 7 bulan di Akmil (Akademi Militer), masing-masing perwira tersebut melanjutkan pendidikan lanjutan di matra masing-masing: Matra Darat di Kodiklat TNI AD (sesuai kejuruan), Matra Laut di Kodiklatal di Surabaya dan Matra Udara di Kodiklatau (Pendidikan KIBI) di AAU Yogyakarta.
Persyaratan
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berumur setinggi-tingginya 32 tahun bagi yang berijazah D4, S-1, dan S-1 Profesi
- Tidak kehilangan Hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.
- Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
- Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).
- Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
Persyaratan Khusus
- Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi ”A” adalah 2,75 bagi yang berijazah D4, S-1, dan S-1 profesi.
- Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi “B” adalah 3,00 bagi yang berijazah D4, S-1, dan S-1 profesi.
- Bagi jurusan S.1 Profesi dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya dan telah lulus Uji Kompetensi Profesi serta Dapat menunjukkan Surat Tanda Selesai Internship dan Surat Tanda Registrasi yang masih aktif.
- Jurusan/Program Studi S-1/D4 dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan/Program Study yang ditentukan dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studynya.
- Untuk pendaftar yang sudah menikah, bagi wanita tidak memiliki anak yang masih dalam masa menyusui dan sanggup tidak hamil selama menjalani Dikma.
- Lulus pemeriksaan/pengujian baik didaerah maupun di Pusat yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi, Mental Ideologi, Akademik dan Pantukhir (Pusat).
- Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
- Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Tahapan Seleksi
- Materi Rik/Uji awal di daerah yaitu :
- Administrasi
- Kesehatan
- Kesamaptaan Jasmani
- Mental Ideologi
- Materi Rik/Uji tingkat Pusat yaitu :
- Administrasi
- Kesehatan
- Kesamaptaan Jasmani
- Mental Ideologi
- Psikologi
- Akademik
- Pantukhir Pusat
Alumni SEPA PK/PAPK TNI
Beberapa Alumni yang terkenal adalah :
- Yang Mulia, Mayor Jenderal TNI Burhan Dahlan,. S.H,. M.H (Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI)
- Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto,. Sp.Rad (Menteri Kesehatan RI) dan (Kepala RSPAD Gatot Soebroto Jakarta)
- Mayor Jenderal TNI Dr Wahyoedho Indrajit, S.H,. M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI) dan DOSEN TETAP (Universitas Pertahanan)
- Brigadir Jenderal TNI, Dr Tetty Melina Lubis,. S.H,. M.H (Direktur Hukum Angkatan Darat)
- Kolonel, CKM, (Purn), dr Achmad Yurianto,. M.A.R.S (Juru Bicara Pemerintah Pusat untuk Penanganan COVID-19)
Lihat pula
Pranala luar