Salam (akuntansi)
Tampilan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Salam dalam akuntansi syariah adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ikatan Akuntan Indonesia: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 103 Akuntansi Salam, 2007