Lompat ke isi

Pelayan kepala

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Februari 2023 20.24 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pelayan kepala
Dapur kapal penumpang S.S. Africa asal Austria di Laut Mediterania tahun 1905.
Keterangan umum
BagianDepartemen pelayanan
DibawahiNakhoda, atau jenang kapal (jika ada)
TugasMemasak, membersihkan, dan memesan pasokan
PersyaratanPelatihan dapur khusus
Dinas jaga
Petugas jagaTidak

Pelayan kepala adalah awak yang bertugas di departemen pelayanan pada kapal. Karena tidak ada jenang kapal di sebagian besar kapal di Amerika Serikat, pelayan kepala pun menjadi awak paling senior di departemen pelayanan.

Pelayan kepala mengarahkan, menginstruksikan, dan menugaskan awak kapal untuk melakukan sejumlah tugas, seperti menyiapkan dan menyajikan makanan, serta memastikan bahwa makanan tersebut lezat dan bergizi. Lebih lanjut, pelayan kepala juga mengawasi kebersihan dan memelihara ruangan perwira kapal dan departemen pelayanan; serta menerima, mengeluarkan, dan menginventarisir pasokan.

Pelayan kepala juga merencanakan menu makanan, serta mengkompilasi catatan pasokan, lembur, dan biaya. Pelayan kepala dapat juga memesan atau membeli pasokan dan peralatan. Tugas lain dapat meliputi membuat roti dan kue kering.

Tugas pelayan kepala dapat beririsan dengan tugas pelayan kapal, koki kepala, dan awak departemen pelayanan yang lain.

Di Amerika Serikat, untuk dapat menjadi pelayan kepala, seseorang harus memiliki Merchant Mariner's Document yang diterbitkan oleh United States Coast Guard. Sesuai perjanjian dan konvensi internasional, semua pelayan kepala yang berlayar secara internasional juga harus memiliki dokumen serupa yang diterbitkan oleh negaranya masing-masing.

Pelayan kepala pada kapal penumpang besar dapat juga digolongkan sebagai perwira kapal.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Statutory Instrument 1949 No.1852 The War Pensions (Mercantile Marine) Scheme 1949 and Statutory Rules and Orders 1946 No.1640 War Pensions (Naval Auxiliary Personnel) Scheme

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]