Lompat ke isi

Usaha kecil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Mei 2006 03.13 oleh 202.158.42.30 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang dan atau mempunyai aset kurang dari Rp50 juta dan atau mempunyai pendapatan kotor kurang dari Rp100 juta