Rafael Alun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Maret 2023 08.33 oleh Cha Sunwoo (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox person |name = Rafael Alun Trisambodo |image = |alt = |caption = |birth_name = |birth_date = |birth_place = |death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) --> |death_place = |nationality = Indonesia |other_names = |known_for = Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta sebesar 56 Miliar rupiah yang terungkap setelah kasus Penganiayaan Da...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rafael Alun Trisambodo
KebangsaanIndonesia
PekerjaanPegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dikenal atasPegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta sebesar 56 Miliar rupiah yang terungkap setelah kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya.

Rafael Alun Trisambodo[1][2][3] adalah seorang aparatur sipil negara eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta senilai 56 Miliar rupiah yang terungkap setelah kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya.

Referensi