Lompat ke isi

Urusan luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Mei 2006 06.13 oleh Rintojiang (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Urusan luar negeri adalah urusan kebijakan bagaimana suatu negara tertentu dalam berinteraksi dengan negara lainnya untuk melindungi kepentingan, keamanan, tujuan ideologi dan kemakmuran ekonomi negara tersebut.