Lompat ke isi

Pandangan feminis tentang prostitusi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Maret 2023 08.53 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (clean up, added orphan tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Pandangan feminis tentang prostitusi adalah beragam cara kaum feminisme memandang prostitusi. Banyak dari posisi ini dapat diatur secara longgar menjadi sudut pandang menyeluruh yang umumnya kritis atau mendukung prostitusi dan kerja seks.[1]

Pada dasarnya, prostitusi yang dilakukan oleh wanita disebabkan karena ketidakberdayaan wanita dalam aspek kehidupan jika dibandingkan dengan kaum laki-laki, namun menurut Aggleton (1999), tanpa memandang jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan bisa saja melakukan prostitusi. Hanya saja diskriminasi yang diterima oleh pekerja seks wanita lebih banyak daripada pekerja seks laki-laki, hal ini juga dipengaruhi oleh budaya patriarki. Menururt Agger (2003), kaum laki-laki dianggap oleh kaum feminis seringkali meremehkan isu-isu yang terjadi pada kaum wanita. Oleh karena itu, kaum feminis memiliki pandangan yang berbeda terhadap pekerja seks wanita dan persoalannya.[2]

Cara pandang kaum feminisme

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa cara pandang dari kelompok feminis, yaitu:[2]

Feminisme liberal

[sunting | sunting sumber]

Feminisme liberal memandang wanita sejajar dengan laki-laki sehingga mempunyai hak-hak yang sama, identik, dan berasal dari satu kromosom yang sama. Pandangan feminis liberal mengenai pekerja seks wanita, bahwa pekerjaan ini dilakukan akibat dari rendahnya keterampilan dan pendidikan.[2]

Feminisme radikal

[sunting | sunting sumber]

Dalam perspektif feminisme radikal, status sosial laki-laki berbeda atau tidak seimbang dengan status sosial wanita, sehingga pekerja sek wanita dianggap memiliki status sosial yang lebih buruk.[2]

Feminis sosialis

[sunting | sunting sumber]

Pandangan feminisme sosialis terhadap prostitusi adalah bagaimana seharusnya pekerjaan pada sector ini bisa mendapatkan gaji yang layak serta jaminan kesehatan dan keamanan. Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang melanggar prostitusi, namun ada juga beberapa kebijakan yang mengarah kepada legalisasi prostitusi.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ O'Neill, Maggie. "Prostitution and Feminism". www.perlego.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-03-18. 
  2. ^ a b c d e Nanik, Suhar; Kamto, Sanggar; Yuliati, Yayuk (2012). "Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme". Jurnal Sosial dan Humaniora. 15 (4).