Lompat ke isi

Antipakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Juni 2009 09.19 oleh Idioma-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: he, lt Mengubah: ja, tr)

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Pranala luar