Lompat ke isi

Ganja di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 April 2023 13.50 oleh Hindianja (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ganja di Indonesia adalah ilegal.[1] Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis dikategorikan narkotika golongan I (satu).

Pada tahun 1927, ganja mulai dilarang di Hindia Belanda pada saat penjajahan Belanda di wilayah yang sekarang disebut Indonesia.[2] Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, yakni Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Hukum ini tidak berlaku bagi orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab secara hukum. Sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya adalah karena:

  • Kurang sempurna akalnya. Maksud dengan perkataan “akal” di sini adalah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. Namun orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
  • Sakit berubah akalnya yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.

Legalisasi ganja

[sunting | sunting sumber]

Pergerakan melegalkan ganja mulai diaksikan Lingkar Ganja Nusantara sejak tahun 2013 setelah 3 tahun berdirinya Lingkar Ganja Nusantara. Aksi pergerakan ini dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan antar anggota seluruh Indonesia, menerbitkan media bacaan tentang ganja, memproduksi film dokumenter tentang pentingnya ganja medis, menjual pakaian dan aksesori bernuansa ganja, wawancara melalui TV nasional, dan lain sebagainya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" (PDF). BNN RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-07-21. Diakses tanggal 3 Mei 2013. 
  2. ^ Thomas H. Slone (2003). Prokem. Masalai Press. hlm. 26–. ISBN 978-0-9714127-5-0.