Lompat ke isi

Asosiasi Kerja Sama Bebas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 April 2023 21.04 oleh Vanished user 5361527981293416053 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Asosiasi Kerja Sama Bebas (bahasa Inggris: Compact of Free Association, COFA) adalah perjanjian internasional yang mendirikan dan mengatur hubungan asosiasi bebas antara Amerika Serikat dan tiga negara Kepulauan Pasifik, Negara Federasi Mikronesia, Kepulauan Marshall, dan Palau. Bersama dengan Persemakmuran Kepulauan Mariana Utara, negara-negara tersebut dulunya meliputi Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik, sebuah wilayah mandat badan kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diurus oleh Angkatan Laut Amerika Serikat dari 1947 sampai 1951 dan oleh Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat dari 1951 sampai 1986 (sampai 1994 untuk Palau).

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]