Lompat ke isi

Legalitas penyangkalan Holokaus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 April 2023 10.51 oleh AABot (bicara | kontrib) (Hungaria)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Negara-negara dengan hukum menentang penyangkalan Holokaus

Enam belas negara Eropa dan Israel memiliki hukum nenentang penyangkalan Holokaus, penyangkalan terhadap pembunuhan genosidal sistematis dari sekitar enam juta Yahudi di Eropa oleh Jerman Nazi pada 1930an dan 1940an. Kebanyakan negara juga memiliki hukum yang lebih luas yang mengkriminalisasikan penyangkalan genosida. Beberapa negara yang mencekal penyangkalan Holokaus, Austria, Jerman, Hungaria, Polandia dan Rumania juga melarang unsur lain terkait dengan Nazisme, seperti menyimpan simbol-simbol Nazi.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]