Lompat ke isi

Nilai tambah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Mei 2023 08.26 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Nilai Tambah Unit adalah jumlah dari laba unit, biaya depresiasi unit, dan biaya tenaga kerja unit. Laba unit merupakan perbedaan antara harga jual dan biaya produksi dari suatu produk. Sedangkan Nilai tambah total adalah Jumlah nilai tambah dari semua unit yang berhasil terjual. Nilai tambah biasanya menempati porsi besar pada perusahaan yang terintegrasi, seperti perusahaan manufaktur, tetapi porsinya tidak terlalu besar pada perusahaan yang kurang terintegrasi, seperti perusahaan ritel. Nilai tambah total biasanya diperkirakan dengan menjumlahkan kompensasi pegawai dan laba sebelum pajak. Kompensasi pegawai menggambarkan hasil yang didapat oleh pekerja dari melakukan kegiatan produksi, sementara laba sebelum pajak menggambarkan seberapa besar laba yang didapat dari modal awal. Pada neraca nasional yang digunakan dalam ekonomi makro, nilai tambah merujuk pada seberapa besar kontribusi dari faktor produksi, seperti modal (baik berupa barang maupun tanah) dan tenaga kerja, untuk meningkatkan nilai dari suatu produk, dan pengaruhnya terhadap pendapatan yang diterima oleh pemilik faktor produksi.

Di luar dunia ekonomi, nilai tambah merujuk pada fitur dari sebuah produk, layanan, orang, dsb, yang melebihi ekspektasi, walaupun terkadang biaya yang harus dikeluarkan oleh klien atau pembeli lebih tinggi. Nilai tambah pun dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi penyedianya.

Metode dan pengukuran nilai tambah pun digunakan dalam pendidikan sebagai bagian dari gerakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan evaluasi guru di Amerika Serikat. Pengukuran semacam ini dikenal sebagai pemodelan atau pengukuran nilai tambah.

Pajak nilai tambah

[sunting | sunting sumber]

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan. PPN dikenakan pada harga jual dari suatu barang maupun jasa, baik saat dibeli oleh perantara maupun oleh pengguna akhir.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]