Lompat ke isi

Pembicaraan:Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perssyaratan capres

Apa perlu ini dicantumkan? Saya kira tidak, karena sebaiknya artikel ini difokuskan kepada agenda, peserta, catatan peristiwa yg menyertainya (termasuk resume liputan media dan hasil survei terhadap proses kampanye), hasil, dan analisisnya. Kembangraps (bicara) 15:19, 18 Mei 2009 (UTC)

hasil survei tentunya oleh lembaga2 yg telah atau minimal telah mendapat akreditasi atau terdaftar di KPU bukannya lembaga2 survei yg tdk jelas asal usulnya .....memuakkan ! Omdo (bicara) 17:22, 18 Mei 2009 (UTC)
Menurut saya persyaratan ADMINISTRATIF capres tersebut juga tidak perlu dicantumkan. Ada yang keberatan kalo bagian ini dihapus? Thanks.  -iNu-  ►  16:24, 19 Mei 2009 (UTC)

Upaya Black Campaign pada Partai Demokrat

Memang fokus seharusnya pada para capres atau cawapres hal2 yg diluar kegiatan para capres atau cawapres tidak perlu dimasukan... tindakan admin bisa membuat sikap resitensi masyarakat pada akhirnya merugikan para capres atau cawapres dari Partai Demokrat dikesankan pemunculan survei kehendak yang ditimbulkan kesan dibuat oleh kader Partai Demokrat ... padahal belum tentu..... kami dari Partai Demokrat merasa tdk nyaman dengan strategis Black Campaign ini, Hohon agar menjadikan perhatian admin 114.59.42.160 00:21, 19 Mei 2009 (UTC)

    • Hahaha... ini orang FOX INDONESIA ? kampanye di WIKIPEDIA ? olalaa strategis Black Campaign ? mau terlihat sebagai pihak teraniaya ? Omdo (bicara) 07:32, 30 Mei 2009 (UTC)
      • maaf, klarifikasi terakhir ternyata bukan berasal dari FI Omdo (bicara) 15:13, 2 Juli 2009 (UTC)
Mohon dijelaskan tindakan admin yang seperti apa yang Anda maksudkan? borgx(kirim pesan) 01:20, 19 Mei 2009 (UTC)
1. jelas bila menurut UU 10/2008 pasal 244-246. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat harus diakreditasi terlebih dahulu oleh KPU lalu apakah survey2 dan lembaga2 tercantum telah memenuhi syarat.
2. Seperti kura2 dalam perahu.... inikan kampanye dengan mengunakan methode Maverick untuk menjatuhkan SBY sbg incumbent.
Geyol (bicara) 03:09, 19 Mei 2009 (UTC)

Bung ini kan Wikipedia. Siapa saja bisa menyunting. Tinggal dikoreksi saja bila ada yang salah. Admin tidak bertanggung jawab atas konten. borgx(kirim pesan) 04:52, 19 Mei 2009 (UTC)

Lihat http://meta.wikimedia.org/wiki/Ombudsman_commission atau kirim laporan melalui email ke: cu-ombuds-l-at-lists.wikimedia.org gitu aja kok repot Omdo (bicara) 07:42, 30 Mei 2009 (UTC)
Silahkan laporkan. Btw bung, anda sepertinya telah melakukan pelanggaran Tiga kali pengembalian pada artikel ini. :)  -iNu-  ►  10:08, 30 Mei 2009 (UTC)

Tabel "platform" dan "jadwal", ditambah lagi tabel "Calon Presiden" dan "Calon Wakil Presiden"

Nantinya kolom-kolom dalam kedua tabel ini akan diisi apa ya? Sampai skrg saya masih belum dapat mengerti tujuan pembuatannya. Ada yg bs bantu jawab? Terima kasih.  -iNu-  ►  16:21, 19 Mei 2009 (UTC)

Saya juga gak ngerti tuh, buat apa. Padahal wikipedia mengutamakan bentuk penulisan teks daripada tabel/daftar. Kembangraps (bicara) 16:45, 19 Mei 2009 (UTC)

Barusan Geyol menambahkan dua tabel lagi yang lagi2 tidak dapat saya mengerti maksudnya (tabel "Calon Presiden" dan "Calon Wakil Presiden"). Apabila dimaksudkan untuk hasil polling nanti, kenapa cuma membandingkan 2 calon presiden (tidak 3 sekaligus) dan harus ada 6 baris tabel (apakah maksudnya akan ada 6 kali polling)? Selain itu, Geyol sudah beberapa kali membatalkan suntingan baik dari saya ataupun pengguna lainnya (seperti borgx, dll) yang bermaksud untuk merapikan halaman ini.  -iNu-  ►  03:06, 21 Mei 2009 (UTC)

Pemisahan bagian "Survei" dan "Nominasi Presiden" ke dalam artikel sendiri

Apakah kedua bagian tersebut memang perlu dipisahkan ya? Soalnya nominasi presiden saja isi artikelnya sedikit sekali, hanya beberapa baris. Kalau untuk survei, menurut saya juga sebaiknya tetap disatukan, karena tidak terlalu banyak, selain itu juga judul artikel Survei Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara nasional yang dilakukan lembaga-lembaga survei pada tahun 2007, 2008, dan 2009 terlalu panjang. Bagaimana pendapat rekan2? Thanks.  -iNu-  ►  16:27, 19 Mei 2009 (UTC)

Kok menurut saya hasil survei tidak perlu dicantumkan ya, cukup resume saja spt. "Sejumlah survei yang dlaporkan pada bulan mei menunjukkan hasil yang bervariasi. Beberapa lembaga memberikan hasil yang menunjukkan SBY-Boediono mendominasi lebih daripada 50% (citation) sementara lembaga lain menunjukkan tidak demikian (citation/reference)." Tdk perlu dalam bentuk tabel. Survei kan bukan bagian dari Pemilunya sendiri. Selain itu, pencantuman survei bisa ditafsirkan sbg penggiringan opini. Kembangraps (bicara) 16:44, 19 Mei 2009 (UTC)

Kalau menurut Kembangraps perlu ditulis ulang silakan saja. Jika tidak, kalau sempat saya akan gabungkan kembali. borgx(kirim pesan) 01:48, 20 Mei 2009 (UTC)

    • setuju, Ini sudah merupakan kampanye padahal setelah adanya keputusan KPU para capres/cawapres tidak boleh kampanye, kampnye media SBY-BOEDIONO dilakukan oleh FOX INDONESIA berarti ini bisa merupakan pekerjaan dari FOX INDONESIA atau
    • black campaign yang dilakukan oleh pihak lain diluar SBY-BOEDIONO, lebih baik dilaporkan saja pada KPU.
Bung Omdo, pencantuman hasil survei bukanlah kampanye. Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan ketentuan pada UU No. 42 Tahun 2008 yang melarang publikasi hasil survei pada masa tenang, dengan pemikiran bahwa hasil survei merupakan sesuatu yang ilmiah dan tidak dilakukan untuk menguntungkan salah satu calon. Apabila memang salah satu calon selalu unggul dalam hasil survei, hal tersebut adalah kenyataan yang merupakan hasil dari proses ilmiah tersebut. Ini sama sekali bukan kampanye. Oh iya, satu lagi, saya bukan dari fox indonesia dan bukan juga tim kampanye dari calon lainnya.  -iNu-  ►  10:06, 30 Mei 2009 (UTC)

Kenetralan bagian "Kampanye Pilpres Satu Putaran Saja"

Apakah memang layak menggunakan kata-kata "Kampanye Ilegal". Karena sampai saat ini masih terjadi perdebatan dan tidak ada satu aturan pun dalam UU/PP/Peraturan KPU yang melarang warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk pendapat bahwa lebih baik untuk pilpres satu putaran saja. Hal ini justru dijamin dalam UUD 1945. Bagaimana menurut anda sekalian? Saya terlibat perdebatan dengan Omdo yang ngotot menggunakan kata-kata tersebut.  -iNu-  ►  13:46, 6 Juli 2009 (UTC)