Lompat ke isi

Inspektorat Jenderal TNI

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Tentara Nasional Indonesia
Dibentuk7 Maret 1989; 35 tahun lalu (1989-03-07)
Negara Indonesia
Tipe unitInspektorat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
MarkasCilangkap, Jakarta Raya
Situs webhttps://itjen-tni.mil.id/
Tokoh
irjen TNILetnan Jenderal TNI Mar Bambang Suswantono
Wairjen TNIMayor Jenderal TNI Ibnu Bintang Setiawan S.I.P., M.M.
Ses Itjen TNILaksamana Pertama TNI Agus Priyatna S.T., M.M., M.Tr.A.P., CFrA.,

Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam melakukan fungsi pengawasan dilingkungan TNI dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.[1][2]

Fungsi dan Tujuan

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 66 Tahun 2019 tentang organisasi TNI;

  1. Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.[1]
  2. Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[1]
  3. Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan lima Inspektur Inspektorat.[1]

Pejabat Inspektorat Jenderal TNI

Inspektur Jenderal TNI

  1. Laksdya TNI Gatot Suwardi
  2. Laksdya TNI Sumardjono (2005-2007)
  3. Laksdya TNI Yosaphat Didik Heru Purnomo (2007)
  4. Letjen TNI M. Noer Muis (2010-2011)
  5. Marsdya TNI Sukirno K.S., S.E., M.M. (2011-2012)
  6. Letjen TNI Geerhan Lantara (2012–2014)
  7. Letjen TNI Syafril Mahyudin (21 May 2014–25 April 2016)
  8. Letjen TNI M.Setyo Sularso (25 April 2016–28 Juli 2017)
  9. Letjen TNI Dodik Wijanarko (28 Juli 2017–2 Maret 2018)
  10. Letjen TNI Muhammad Herindra (2 Maret 2018–21 Oktober 2020)
  11. Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono (21 Oktober 2020–sekarang)

Referensi

  1. ^ a b c d "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18. 
  2. ^ "peraturan presiden no 66 tahun 2019". legalitas.org. Diakses tanggal 2022-10-19.