Lompat ke isi

Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juni 2023 06.46 oleh AABot (bicara | kontrib) (fix)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Tangkerang Utara
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KotaPekanbaru
KecamatanBukit Raya
Kode Kemendagri14.71.07.1008 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1471020007 Edit nilai pada Wikidata
Luas435 Ha
Jumlah penduduk22,219 jiwa
Kepadatan51 jiwa/Ha


Tangkerang Utara adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Indonesia.

Kondisi Geografis Daerah Tangkerang Utara

[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Bukit Raya yang terdiri dari beberapa kelurahan, salah satunya adalah Kelurahan Tangkerang Utara, yang terletak +-500 meter dari Banda Aceh (Sakuntala) di JL.Harapan Raya dengan luas daerah 435 Ha.

Perbatasan wilayah Tangkerang Utara

[sunting | sunting sumber]
  1. Sebelah Timur berbatasan dengan: Tangkerang Timur
  2. Sebelah Utara berbatasan dengan: Kecamatan Sail
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan: JL. Harapan Raya Kel.Tangkerang Selatan
  4. Sebelah Barat berbatasa dengan: JL. Jend. Sudirman

Tangkerang Utara memiliki 16 RW dengan 62 RT dengan jumlah penduduk lebih kurang 22,219 jiwa.

Selayang Pandang

[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima Kelurahan yang berada di Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru.

Wilayah Kelurahan Tangkerang Utara adalah merupakan wilayah Kelurahan Tangkerang pada Tahun 1993 dan berkantor pertama kali terletak Jalan Gelugur dan kemudian pindah ke Jalan Kapling I. Secara definitif bangunan kantor Kelurahan Tangkerang Utara yang permanen didirikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada Tahun 1998 terletak di Jalan Sakuntala yang saat ini berganti nama menjadi Jalan Banda Aceh No. 33 Pekanbaru.

Kondisi Geografis

[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Tangkerang Utara mempunyai luas wilayah 435 Ha (±2,64 km2) dengan batas wilayah, Jumlah RW dan RT serta Jumlah Penduduk sebagai Berikut :

Penetapan Batas dan Peta Wilayah

Penetapan Batas Dasar Hukum Peta Wilayah
Ada Perda No. 4 Tahun 2007 Ada
BATAS WILAYAH
Utara Berbatas Kecamatan Sail
Selatan Berbatas Kel.Tangkerang Selatan dan Kel.Tangkerang Labuai
Barat Berbatas Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail
Timur Berbatas Kecamatan Tenayan Raya

Struktur Organisasi Pemerintah Tangkerang Utara

[sunting | sunting sumber]

Tingkat Pendidikan Perangkat Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya - Kota Pekanbaru.

No Nama Jabatan Pangkat / Golongan N I P Pendidikan
1. EDO BAGUS JUNIANANTA, S.STP Lurah Penata / III c 19930611 201507 1 004 S1
2. SALMIAH, SE Sekretaris Lurah Penata TK I / III d 19790316 200312 2 010 S1
3. HASTUTI, SE Kasi Pemerintahan & Ketertiban Penata / III b 19740715 200903 2 008 S1
4. ZUKRI EFENDI, S. Sos Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Penata Muda TK I / III b 19740805 200701 1 005 S1
5. SHERLY SUSANTY, S.Pd, M.Si Kasi Kesejahteraan Sosial Penata / III c 19830814 201102 2 003 S2
6. ABDULLAH Staf Kelurahan Penata Muda / III b 19641210 200112 1 001 SMA
7. HARIYANTI. F. N, S.Sos Staf THL S1
8. KOSIM LUTFIANSAH, ST Staf THL S1
9. SHERLY AULIA AMANDA, S.Si Staf THL S1
10. RAFRIANTO SABASTIAN Staf THL SMA

Kependudukan

[sunting | sunting sumber]

Jumlah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) serta Jumlah Penduduk Kelurahan Tangkerang Utara

No. Indikator Jumlah
2021 2022
1. Jumlah RW 16 RW 16 RW
2. Jumlah RT 62 RT 62 RT
3. Jumlah Penduduk Laki-Laki 11,807 Jiwa 11,802 Jiwa
4. Jumlah Penduduk Perempuan 10,432 Jiwa 10,417 Jiwa
5. Jumlah Penduduk 22,239 Jiwa 22,219 Jiwa
6. Jumlah KK 5,545 KK 5,525 KK

Komposisi Penduduk Menurut Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah, karena pendidikan mempengaruhi pola pikir penduduk suatu daerah. Semakin maju pendidikan berarti akan membawa berbagai pengaruh positif bagi masa depan berbagai bidang kehidupan. Sektor pendidikan merupakan salah satu urusan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk Kelurahan Tangkerang Utara komposisi penduduk menurut pendidikan Tahun 2021 - 2022 adalah sebagai berikut :

No. Komposisi Penduduk Menurut Pekerjaan Jumlah
2021 2022
1. Tidak / Belum Sekolah 2,842 2,841
2. Tidak /Tamat SD 2,095 2,096
3. Tamat SD 3,348 3,349
4. SLTP 5,701 5,697
5. SLTA 4,917 4,901
6. Diploma 1,724 1,723
7. Strata I 1,455 1,455
8. Strata II 156 156
9. Strata III 1 1
Jumlah : 22,239 22,219

Jumlah Penduduk Menurut Agama

[sunting | sunting sumber]
No. Agama Jumlah
2021 2022
1. Islam 20,629 20,609
2. Kristen 836 836
3. Katholik 265 265
4. Hindu 66 66
5. Budha 443 443
6. Khonghucu 0 0
7. Kepercayaan Kepada Tuhan YME 0 0
8. Aliran kepercayaan lainnya 0 0
Jumlah : 22,239 22,219

Sarana Rumah Ibadah

[sunting | sunting sumber]

Wilayah Kelurahan Tangkerang Utara juga ditunjang dengan berdirinya sarana - sarana rumah ibadah. Masyarakat Kelurahan tangkerang Utara sangat antusias membangun sarana rumah ibadah.

Data tentang jumlah sarana ibadah yang ada di Kelurahan Tangkerang Utara dapat dilihat pada tabel :

No. Sarana Ibadah Jumlah
2021 2022
1. Masjid 15 15
2. Musholla 5 5
3. Gereja - -
4. Lain Lain - -

Sarana Kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Untuk melayani bagi masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara juga memiliki fasilitas kesehatan yang jumlah juga sangat ideal untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seputaran Kelurahan :

No. Sarana Kesehatan Jumlah :
2021 2022
1. Poliklinik 5 5
2. Puskesmas 1 1
3. Pustu 1 1

Sarana Posyandu

[sunting | sunting sumber]
No RW Nama Posyandu Alamat Status Tgl.

Kegiatan

Jmlh Kader
1. RW-1 BIJAK BERSABAR Jl.Jati Permanen 1 5
2. RW-2 TUAH BERDIRI Jl. Pandan Permanen 2 5
3. RW-3 AMANAH KEIKHLASAN Jl. Gelugur Teras Masjid 3 5
4. RW-4 TEGAK BERSANDING Jl. Mahoni Madrasah 4 5
5. RW-5 DUDK BERJALAN DALAM BERKAT Jl. Sejahtera Permanen 5 5
6. RW-6 KASIH SAYANG PANJANG TAK PUTUS Jl. Penghijauan Teras rumah kader 6 5
7. RW-7 KASIH BERSAMBUNG SAYANG Jl. Kali Putih Permanen 7 5
8. RW-8 DAUN TUNGGAL MATA PANAH Jl.Padang Numpang di tanah masyarakat 8 5
9. RW-9 DAUN BERSELUK KUNTUM PUTERI Jl. kandis Numpang di tempat pak RW 9 5
10. RW-10 BUDI BERBALAS Jl. Kandis Ujung Permanen 10 5
11. RW-11 MERAK MELAYANG Jl. Sentosa Teras Kader 11 5
12. RW-12 BERJATI DIRI Jl. Perkutut Teras Kader 12 5
13. RW-13 BERADIIL KASIH Jl. sidodadi Pos Ronda 13 5
14. RW-14 KASIH BERTAMBAH SAYANG BERSAMBUNG Jl. Tanjung Jaya Permanen 14 5
15. RW-15 SAYANG BERPADU Jl. Banda aceh Teras rumah pak RW 15 5
16. RW-16 AMARILIS ASMARA BATRAI-R ARHANUD Jl. Harapan Raya Arhanud Bateray B 16 5

Sarana Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu berhasil tidaknya pembangunan banyak dipengaruhi oleh tingkat pendidikan penduduknya Peranan pihak swasta, khusus di Kelurahan Tangkerang Utara sangat diperlukan sekali. Kalaulah hanya bergantung pada fasilitas pendidikan yang dibangun oleh pihak pemerintah maka sudah dapat dipastikan daya tampung sekolah sampai saat ini boleh dikatakan ideal. Untuk lebih jelas tentang jumlah sarana pendidikan yang ada di Kelurahan tangkerang Utara dapat dilihat pada tabel :

No. Sarana Pendidikan Jumlah
2021 2022
1. Paud & TK 6 6
2. SD / MII 5 5
3. SLTP / MTs 3 3
4. SLTA / SMK 4 4
5. Perguruan Tinggi - -

Instansi Vertikal

[sunting | sunting sumber]

Untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kecamatan Bukitraya ada instansi Vertikal yang dapat dilihat pada tabel :

No. Institusi Vertikal Alamat
1. Kantor Koramil Jl. Sutomo
2. Kantor Polsek Bukitraya Jl. Unggas
3. Kantor KUA Jl. Air Dingin
4. Baterai B Jl.Imam Munandar

Lembaga Kemasyarakatan

[sunting | sunting sumber]
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN / LPMK
Keberadaan LPMK Ada
Dasar Hukum Pembentukan Perda No. 9 Tahun 2005
Jumlah Pengurus 9 Orang
Alamat Kantor Jl.H.Imammunandar
5 Jenis, Yaitu :

- Agama

- Pendidikan, kebudayaan dan olahraga

- Pembangunan dan lingkungan hidup

- Pemberdayaan ekonomi koperasi dan UKM

- Kesejahteraan Sosial

PKK
Dasar Hukum Pembentukan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000
Jumlah pengurus 36 Orang
Alamat Kantor Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang lingkup kegiatan - Arisan PKK RT & RW serta Kelurahan

- Posyandu RW 001 s/d 016

LEMBAGA KEUANGAN UEK-SP
Dasar Hukum Pembentukan PERWAKO No. 24 Tahun 2015
Jumlah Pengurus 9 Orang
Alamat Kantor Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang Lingkup Kegiatan Simpan Pinjam
RUKUN WARGA / RW
JUMLAH RW 16 Unit Organisasi
Dasar Hukum Pembentukan Perda No. 12 Tahun 2002
Jumlah pengurus 16 Orang
Alamat Kantor Masing-masing Kediaman Ketua RW
Ruang lingkup kegiatan Koordinator dari RT di wilayah kerja masing-masing
RUKUN TETANGGA / RT
JUMLAH RT 62 Unit Organisasi
Dasar Hukum Pembentukan Perda No. 12 Tahun 2002
Jumlah pengurus 62 Orang
Alamat Kantor Masing-masing Kediaman Ketua RT
Ruang lingkup kegiatan Pelayanan langsung terhadap masyarakat
KARANG TARUNA
Dasar Hukum Pembentukan ADA
Jumlah pengurus 18 Orang
Alamat Kantor Jl. Banda Aceh No. 33
Ruang lingkup kegiatan Secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
KELOMPOK TANI
ADA
LEMBAGA ADAT
TIDAK ADA
ORGANISASI KEAGAMAAN
BKMT / Permata di Setiap Masjid
ORGANISASI PEREMPUAN LAINNYA
KADER POSYANDU DAN BKMT/PERMATA
Dasar Hukum Pembentukan Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus 10 s/d 20 orang
Alamat Kantor Posyandu dan masing-masing kediaman pengurus
Ruang lingkup kegiatan Kegiatan Rutin Posyandu tiap Bulannya
ORGANISASI PEMUDA LAINNYA
REMAJA MESJID
Dasar Hukum Pembentukan Masing-masing Kepengurusan
Jumlah pengurus 5-10 Orang
Alamat Kantor Masing-masing mesjid
Ruang lingkup kegiatan Mengkoordinir kegiatan kepemudaan di bidang agama
PEMUDA KELURAHAN
Dasar Hukum Pembentukan Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus 5-10 Orang
Alamat Kantor Masing-masing kediaman ketua
Ruang lingkup kegiatan Mengkoordinir kegiatan kepemudaan di wilayah masing-masing
ORGANISASI PROFESI LAINNYA
TIDAK ADA
ORGANISASI BAPAK
WIRID YASIN
Dasar Hukum Pembentukan Masing-masing kepengurusan
Jumlah pengurus 5-10 orang
Alamat Kantor Masing-masing mesjid dan lingkungan RT
Ruang lingkup kegiatan Kegiatan wirid yasin dan sosial kemasyarakatan
ORGANISASI GOTONG ROYONG
Dasar Hukum Pembentukan Masing-masing ketua RW
Jumlah pengurus 5-10 orang
Alamat Kantor Kediaman ketua RW
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan kegiatan gotong royong di wilayah masing-masing

Prasarana dan Sarana Kebersihan

[sunting | sunting sumber]
Tempat pembuangan sementara (TPS) 1 lokasi
Tempat pembuangan akhir (TPA) Tidak ada
Alat penghancur sampah /incinerator Tidak ada
Jumlah gerobak sampah Ada/6 Unit
Jumlah tong sampah Tidak ada
Jumlah truck pengangkut sampah 2 Unit
Jumlah satgas kebersihan 1 Kelompok
Jumlah anggota satgas kebersihan 8 Orang
Jumlah pemulung Tidak ada data
Tempat pengolahan sampah Tidak ada
Pengelolaan sampah lingkungan /RT pemerintah
Pengelola sampah lainnya ada