Lompat ke isi

Cagar Alam Pati-Pati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juni 2023 07.00 oleh Donovanpalu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Cagar Alam Pati-Pati'''<ref>Cagar Alam Pati-pati, ''[https://www.ksdasulteng.com/in/cagar-alam-patipati]", Diakses 17 Juni 2023.</ref> adalah cagar alam yang terletak di Desa Toiba, Bualemo, Banggai yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Penetapan kelompok hutan Cagar Alam Pati-Pati seluas 3.103,79 Ha, yang terletak di kabupaten daerah tingkat II Banggai, provinsi daerah tingkat I Sulawesi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Cagar Alam Pati-Pati[1] adalah cagar alam yang terletak di Desa Toiba, Bualemo, Banggai yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Penetapan kelompok hutan Cagar Alam Pati-Pati seluas 3.103,79 Ha, yang terletak di kabupaten daerah tingkat II Banggai, provinsi daerah tingkat I Sulawesi Tengah.

Cagar Alam Pati-pati memiliki luas 3.103,79 Ha dengan letak geografis kawasan 122o59'40-123o02'06 BT dan 0o36'50- 0o42'20 LS. Secara administratif, dahulunya Cagar Alam Pati-Pati termasuk wilayah Kerajaan Tojo sebelum diambil alih menjadi bagian wilayah Pemerintah Hindia Belanda menjadi bentuk Landschap Banggai, dan sekarang masuk dalam wilayah Desa Toiba, Bualemo, Banggai.

Tipe ekosistem kawasan CA Pati-Pati berupa ekosistem hutan mangrove primer, ekosistem hutan dataran rendah, savana dan semak belukar.


Referensi

  1. ^ Cagar Alam Pati-pati, [1]", Diakses 17 Juni 2023.