Remaja masjid
Remaja masjid adalah perkumpulan pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.
Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya. Di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003).
Perbedaaan Pemuda dan Remaja masjid
Pemuda Masjid kriterianya: 1.Usia 25 - 40 tahun 2.Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Shalat Jama'ah 3.Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah
Remaja Masjid kriterianya: 1.Usia 15 - 25 tahun 2.Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam 3.Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dakalm upaya memakmurkan Masjid
Struktur organisasi
Bentuk organisasi bidang kerjayang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:
- Bidang Pembinaan Anggota
- Bidang Kemasyarakatan
- Bidang An-Nisa'
- Bidang Kesekretariatan
- Bidang Keuangan
Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.
Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid
Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Pembinaan Anggota
- Ketua Bidang Kemasyarakatan
- Ketua Bidang An-nisa'
- Sekretris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
- Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
- Wakil Sekum Bidang An-Nisa'
- Wakil Bendahara Umum
- Departemen Dakwah
- Departemen Pendidikan & Olahraga
- Departemen Perpustakaan
- Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
- Departemen Humas
- Departemen Sosial
- Departemen An-Nisa'