Lompat ke isi

Rumah Sakit Umum Santo Vincentius

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Juli 2023 13.16 oleh Ignatius N. R. (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox hospital | name = Rumah Sakit Umum Santo Vincentius | org/group = Keuskupan Agung Pontianak | address = Jalan Pangeran Diponegoro No. 5, Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat | country = {{INA}} | funding = Rumah sakit swasta | type = Rumah sakit umum<br>Rumah sakit pendidikan | standards = ***** (tingkat paripurna)<ref>[https://kars.or.id/w...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Rumah Sakit Umum Santo Vincentius
Keuskupan Agung Pontianak
Geografi
LokasiJalan Pangeran Diponegoro No. 5, Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat,  Indonesia
Organisasi
PendanaanRumah sakit swasta
JenisRumah sakit umum
Rumah sakit pendidikan
Pelayanan
Standar pelayanan
          • (tingkat paripurna)[1]
Ranjang pasien172 tempat tidur
Sejarah
Dibuka6 September 1910; 113 tahun lalu (1910-09-06)

Rumah Sakit Umum Santo Vincentius (disingkat RSU Santo Vincentius) adalah sebuah rumah sakit swasta milik Keuskupan Agung Pontianak yang berada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat yang dikelola oleh para suster dari Kongregasi Suster Fransiskus dari Perkandungan Tak Bernoda Bunda Suci Allah (SFIC) lewat Yayasan Karya Kesehatan Santo Vincentius.

Sejarah

RSU Santo Vincentius didirikan pada tanggal 6 September 1910 di bawah kepemilikan Keuskupan Agung Pontianak dan sejak tanggal 24 Februari 1993 dikelola oleh para suster dari Kongregasi Suster Fransiskus dari Perkandungan Tak Bernoda Bunda Suci Allah (SFIC) lewat Yayasan Karya Kesehatan Santo Vincentius.

Motto

RSU Santo Vincentius memiliki motto yang berbunyi "Dengan kasih, aku melayani".

Visi dan Misi

Visi

"Rumah sakit rujukan tingkat lanjut pilihan pertama masyarakat regional Kalimantan".

Misi

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna (unggul, bermutu dan terjangkau) bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip kemitraan terhadap pemangku kepentingan.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman melalui pengembangan SDM dan penyediaan fasilitas (sarana, prasarana dan alat kesehatan) sesuai standar.

Referensi

  1. ^ KARS Accreditation System. Diakses tanggal 5 Juli 2023.