Lompat ke isi

Grasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Juli 2023 14.45 oleh Icoyhery (bicara | kontrib) (Menambahkan tingkasan sumber.)

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002[1] dan UU No. 5/2010,[2] adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba[3] Tindak pidana terorisme[4]. Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi, bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung.[5]

Sebagai contoh, mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.

Referensi