Lompat ke isi

Waktu Indonesia Tengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Juli 2023 07.50 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Membatalkan suntingan berniat baik oleh Nononia01 (bicara)(Tw))
Zona waktu Indonesia
Peta zona waktu Indonesia

Waktu Indonesia Tengah (disingkat WITA) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang dipakai di Indonesia. Kedua zona waktu lainnya adalah Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Kawasan yang menggunakan zona WITA mencakup seluruh wilayah Pulau Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara, serta Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

WITA menggunakan waktu tolok UTC+08:00.

Ringkasan sejarah

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]

  1. Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.
  2. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
  3. Waktu Indonesia Timur (WIT), meliputi wilayah Maluku, Papua dan Timor Leste sebagai negara pengguna tak resmi.

Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]

Waktu Timor Timur

Saat masih menjadi bagian wilayah Indonesia, Timor Timur termasuk dalam zona WITA, tetapi setelah merdeka, mereka mengikuti waktu tolok UTC+09:00 dan mengadopsi zona WIT.

Cakupan wilayah

Waktu Indonesia Tengah mencakup beberapa provinsi, yaitu:

Rujukan

  1. ^ Bintang Timur, 19 Desember 1963 Halaman 1 Kolom 4. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team) | Diposting kembali di Facebook Perpustakaan Nasional https://www.facebook.com/380536335320093/posts/pfbid024ooKBq1LZintsmxBtxhJpmXWaiyLhvcnikWMiLQo6G95n2pLx577UPWf8f4gwRLfl/?mibextid=Nif5oz Diakses tanggal 20 Januari 2023
  2. ^ "Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu". Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987. 

Lihat pula

Pranala luar