Pembicaraan Pengguna:Attayaya
Tampilan
Halo, Attayaya. Selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia! | |||
---|---|---|---|
|
Bappeda Kota Pekanbaru
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut BAPPEDA Kota Pekanbaru merupakan unsur penunjang Pemerintah Kota Pekanbaru di bidang perencanaan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
DASAR HUKUM
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di latar belakangi beberapa pertimbangan yaitu dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, menjadi perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. Selanjutnya atas dasar Keppres No. 27 Tahun 1980 menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Pekanbaru nomor 5 tahun 1988 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan/Kantor di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Pekanbaru. Peraturan ini bermaksud untuk memperbaharui peraturan sebelumnya sekaligus menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja yang pernah dibentuk.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Tekhnis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 18 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Bab V Pasal 60 dst).