Lompat ke isi

Retribusi pengendalian lalu lintas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Juli 2009 08.02 oleh Coris (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Retribusi Pengendalian Lalu Lintas''' dalam bahasa Inggris disebut sebagai ''Road Pricing'' adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasu...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dalam bahasa Inggris disebut sebagai Road Pricing adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.

Sejarah

Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975[1] dengan Area Licencing Scheme(ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)[2] pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen diNorwegia pada tahun 1986.[3], di London[4] pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ [1] Area Licensing Scheme
  2. ^ http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP)
  3. ^ Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen, UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006. Retrieved on June 22, 2007.
  4. ^ Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003