Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Tampilan
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
http://www.kemsos.go.id |
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.[1]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30.
2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120