Perseroda
Tampilan
Apa yang dimaksud dengan Perseroda, Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.