Lompat ke isi

Perseroda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Agustus 2023 07.32 oleh Perbaiki41 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Apa yang dimaksud dengan Perseroda, Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Apa yang dimaksud dengan Perseroda, Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.