Matua Mudiak, Matur, Agam
Matua Mudiak | |||||
---|---|---|---|---|---|
Pengadilan Agama Maninjau di Matua Mudiak | |||||
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Barat | ||||
Kabupaten | Agam | ||||
Kecamatan | Matur | ||||
Kodepos | 26162 | ||||
Kode Kemendagri | 13.06.04.2002 | ||||
Luas | - km² | ||||
Jumlah penduduk | - 4.500jiwa | ||||
|
Matua Mudiak merupakan salah satu nagari yang terdapat dalam kecamatan Matur, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Nagari ini terdiri atas tiga jorong, yaitu Jorong Sidang Tengah, Jorong Padang Gelanggang, dan Jorong Kuok III Koto.
Sejarah
Matua Mudiak merupakan salah satu nagari yang terdapat dalam kecamatan Matur, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Penduduk nagari Matua Mudiak terdiri dari tiga suku yaitu suku Caniago, suku Tanjung dan suku Sikumbang, dari beberapa sejarah yang dapat dikumpulkan mengenai asal - usul penduduk nagari ini adalah yang turun lansung dari Padang Laweh sungai Tarab, di bahagian lain datang dari Pariangan lalu malereng ke gunung Merapi, menetap sementara di Lasi, dan yang lainnya menetap di Padang Kunik, dan kehadiran meraka tidak sekali datang karena arah yang dilalui dapat dibedakan menjadi dua jurusan arah pertama dari Batu Babuai lalu memudikkan batang aia sampai di aia Sumpu yang kedua dari Batu Sikulambai lewat arah yaitu nagari Panta sekarang dan rombongan ini tersesat sampai di Batang Kasiak, kemudian berputar kearah kampung tingga entah berapa lama kemudian rombongan ini bertemu dan tidak ditemukan keterangan yang jelas.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kabupaten Agam