Lompat ke isi

Hak moral dan hak legal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Agustus 2023 05.53 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengertian

[sunting | sunting sumber]

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainya. Jika negara, misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa para veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. Atau contoh lain jika seorang pemborong yang membangun gedung dalam sebuah kontrak resmi mewajibkan diri untuk membayar denda sekian banyak untuk setiap hari pembangunannya terlambat selesai, maka pemilik gedung mempunyai hak legal menerima jumlah uang yang ditentukan, bila pemborong tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu dapat kita katakan juga bahwa hak legal didasarkan atas prinsip hukum.

Kalau hak legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga. Memang benar, banyak hak moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.[1]

  1. ^ Bertens, K. (2007). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 179. ISBN 978-979-511-744-5. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-06-28.