Lompat ke isi

Hari Musik Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Agustus 2023 08.34 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. Peringatan ini, kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.

Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. Tujuan dari peringatan Hari Musik nasional adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia. Meskipun baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian.[1][2]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Makna dan tujuan penetapan Hari Musik Nasional adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional, dan internasional. Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.

Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 itu, musik sendiri merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa, sebagaimana salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Xaverius Taek [3] penasehat DPD PAPPRI NTT. Uniknya, penetapan Hari Musik Nasional ini sempat menimbulkan polemik. Sebab, tanggal lahir WR Supratman masih diperdebatkan. Berdasarkan penelusuran sejarah ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa WR Supratman justru dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903, bukan pada tanggal 9 Maret 1903.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Sejarah Hari Ini: 9 Maret, Peringatan Hari Musik Nasional, Apa Kabar RUU Permusikan?". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-30. Diakses tanggal 9 Maret 2019. 
  2. ^ "Ini Alasannya Hari Musik Nasional Diperingati Setiap 9 Maret". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-25. Diakses tanggal 9 Maret 2019. 
  3. ^ "Hari Musik Nasional, Harapan Musikus Tanah Air". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-17. Diakses tanggal 10 Januari 2022. 
  4. ^ Lisnawati, Yulia; Suro, Ezri Tri; Camelia (ed.). "Hari Musik Nasional, Apresiasi untuk Para Musikus Tanah Air". Liputan6.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-28. Diakses tanggal 9 Mareti 2019.