Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Tampilan
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) dibentuk berdasarkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu :
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kantor Staf Presiden (KSP)