Lompat ke isi

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Agustus 2023 23.53 oleh 01mina10cities (bicara | kontrib) (Bold formatting)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) dibentuk berdasarkan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  5. Kantor Staf Presiden (KSP)