Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Stranas PK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Stranas PK |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 |
Kantor pusat | |
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Lt. 6 Jalan Haji R. Rasuna Said Kav. C1, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 | |
Situs web | |
stranaspk | |
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun[2]oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kantor Staf Presiden (KSP)
Sejarah
Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."
— Presiden Joko Widodo, Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi[3]
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Aksi Pencegahan Korupsi
Tahun 2019 - 2020
Tahun 2021 - 2022
Tahun 2023 - 2024
Aksi tahun 2023 - 2024 diawali dengan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama[4] Nomor 1/GAH.00/01/12/2022, Nomor KEP.148A/M.PPN/HK/12/2022, Nomor 100.4.3-6292 TAHUN 2022, Nomor 4 TAHUN 2022 dan Nomor 1/KB TAHUN 2022 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022. Dilanjutkan kemudian dengan acara peluncuran secara daring[5] melalui kanal YouTube resmi Stranas PK pada tanggal 25 Januari 2023. Acara tersebut menghadirkan pembicara kunci sebagai berikut :
- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Ketua KPK Firli Bahuri
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023 - 2024 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 15 aksi[6] secara keseluruhan.
- Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga
- Fokus 2 Keuangan Negara
- Fokus 3 Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Pelaporan Aksi Melalui Situs Jaga
Referensi
- ^ Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
- ^ Susunan anggota tim Stranas PK
- ^ Sambutan Presiden Joko Widodo dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi
- ^ Surat Keputusan Bersama Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024
- ^ Launching Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024
- ^ 15 Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023 - 2024