Lompat ke isi

Rekayasa politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Agustus 2023 08.56 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambahkan pranala dalam)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rekayasa politik adalah sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat. Kriteria dan hambatan-hambatan digunakan dalam rancangan seperti itu berbeda-beda, tergantung pada optimalisasi metode-metode yang dipergunakan. Semuanya juga merupakan suatu fungsi waktu dan tempat di mana rekayasa itu diberlakukan. Perlu dicatat bahwa rekayasa politik, yang menggunakan metode-metode atau kriteria yang sub-optimal, kadang-kadang dapat mengakibatkan kegagalan hebat seperti dalam kasus upaya merekayasa medan politik suatu negara lewat metode-metode seperti misalnya kudeta. Junta militer Yunani 1967-1974 menggunakan rekayasa seperti itu sehingga sebuah kudeta yang belakangan gagal digunakan untuk mengubah peraturan politik Yunani dengan hasil-hasil yang berantakan. Di bidang sosial, padanan rekayasa politik adalah rekayasa sosial.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]