Lompat ke isi

Advokat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Advokat adalah kata benda, subyek. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan (mewakili) bagi orang lain. Pembelaan dilakukan terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus). Konsep advokat memiliki korelasi dengan pengacara (lawyer).