Lompat ke isi

Lembaga pembiayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Oktober 2023 06.03 oleh Stevannus rua (bicara | kontrib) (→‎Jenis Lembaga Pembiayaan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.[1]

Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.

Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.

Prinsip Usaha

[sunting | sunting sumber]

Lembaga pembiayaan menjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.

Jenis Lembaga Pembiayaan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
  • Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "IKNB". ojk.go.id. Diakses tanggal 2023-10-17.