Lompat ke isi

Johanna Lisapaly

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Oktober 2023 13.13 oleh Angel Keleyan (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Johanna E. Lisapaly''' sebagai PLT Walikota Kupang untuk mengisi kekosongan jabatan akibat Walikota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man telah memasuki masa cuti kampanye sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang tahun 2017. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.53-9976 tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas, atau PLT Walikota Kupang, bertempat di Aula Ben M...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Johanna E. Lisapaly sebagai PLT Walikota Kupang untuk mengisi kekosongan jabatan akibat Walikota Kupang, Jonas Salean dan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man telah memasuki masa cuti kampanye sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang tahun 2017. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.53-9976 tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas, atau PLT Walikota Kupang, bertempat di Aula Ben Mboi kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur[1]

Referensi

  1. ^ alex (2016-10-27). "Johanna Lisapaly Resmi Menjabat PLT Walikota Kupang". NTTONLINE. Diakses tanggal 2023-10-29.