Lompat ke isi

Kejahatan perang Israel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejahatan perang Israel adalah pelanggaran hukum pidana internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan , yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel , cabang militer negara Israel sejak berdirinya Israel pada tahun 1948.[1]

Hal ini termasuk penargetan dan pembunuhan warga sipil dengan sengaja, pembunuhan tawanan perang dan kombatan yang menyerah , serangan tanpa pandang bulu, hukuman kolektif, kelaparan warga sipil, penggunaan tameng manusia, penyiksaan, pemindahan paksa, pelanggaran netralitas medis, penargetan jurnalis, pelanggaran hukum. serangan udara atau serangan terhadap objek sipil dan objek yang dilindungi, perusakan yang tidak disengaja, dan hasutan untuk melakukan genosida. Israel meratifikasi Konvensi Jenewa pada tanggal 6 Juli 1951.[2]

Anak-anak terluka akibat bom Israel di Gaza, 2012. Serangan terhadap anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Referensi

  1. ^ Josef Federman (18 Februari 2022). "Israel, citing 'bias,' won't cooperate with UN rights team". Diakses tanggal 4 November 2023. 
  2. ^ ""THE OBLIGATIONS OF ISRAEL AND THE PALESTINIAN AUTHORITY UNDER INTERNATIONAL LAW"". Diakses tanggal 4 November 2023.