Lompat ke isi

Pembuktian (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 November 2023 01.22 oleh 116.206.8.62 (bicara)

Pembuktian merupakan proses bagaiman alat-alat bukti dipergunakan, diajukan, ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil keputusan yang bersifat defenitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.

Sedangkan Membuktikan adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Dalam hal membuktikan suatu peristiwa, cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti.

Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.

Dalam hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RGB, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari[1] :

  1. Surat
  2. Saksi-saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah


Referensi

  1. ^ Ramlan, Prilia Geonestri (2022-06-30). "Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-13.