Lompat ke isi

Mens rea

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 November 2023 23.29 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''''Mens rea''''' adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan ''actus reus'' yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (''unlawful act''), ''mens rea'' mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.<ref>{{cite web|url=https://yurismuda.com/hubungan-niat-dan-mens-rea-dengan-tindak-pidana/|title=Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana|w...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]