Lompat ke isi

Perusahaan pembiayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2023 04.56 oleh Stevannus rua (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk suatu keperluan atau melakukan kegiatan usaha: Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan atau Pembiayaan Konsumen seperti kredit mobil, gadai mobil.[1]

Skema bisnis perusahaan pembiayaan didasari oleh adanya underlying asset; dekatnya jaringan industri pembiayaan dengan industri manufaktur, distributor dan pemegang merek tunggal; serta mudah dan cepatnya pelayanan, membuat industri pembiayaan lebih dekat ke konsumennya dibandingkan industri pemberi kredit sejenis.

Sewa guna usaha[sunting | sunting sumber]

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan maupun Sewa Operasional.

Anjak piutang[sunting | sunting sumber]

Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Usaha kartu kredit[sunting | sunting sumber]

Usaha kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Pembiayaan konsumen[sunting | sunting sumber]

Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Mengenal Perusahaan Pembiayaan dan Cara Kerjanya - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2020-10-28.