Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sebagian negara memeliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

Eropa

Sistem Bela Negara di Jerman dikenal dengan ''Wehrpflicht'' dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Kegiatan ini dapat diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah sebagai bentuk rekonsiliasi nasional. ''Wehrpflich'' tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada jaman rezim NAZI. Pada jaman NAZI, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk yang berusia 18 - 45 tahun meskipun mnurut Perjanjian Versailless (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.

Amerika

Di Amerika Serikat terdiri atas: Marine Reserve Force, Naval Reserve Force, Air Force Reserve, US Coast Guard Reserve, US Army Reserve, dan Army National Guard. masing-masing memiliki aturan sendiri. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika Serikat telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Setelah serangan terorisme tanggal 9 September 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer. Sejak 1980 Kongres mencanangkan kembali pendaftaran wajib militer melalui sistem seleksi servis. Peraturan ini berlaku bagi semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960.

Timur Tengah

Bela Negara di Israel dinamakan ''Israel Defense Force'' (IDF) yang dicanangkan pertama kali pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.

Asia

India memisahkan antara Militer (Kekuatan Utama) dalam menghadapi perang yang berada di bawah otoritas Departemen Pertahanan dan Kekuatan Paramiliter yang berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.

Asia Tenggara

Komponen cadangan Philipina terdiri atas Auxiliary Reseve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik, dan ''Citizens Armed Forces Geographic Units'' (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs pun dibagi menjadi non-active military reserve dan kelompok paramiliter. Sedangkan di Malaysia dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN.

Indonesia

Komponen cadangan sebagai bagian integral pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara[1]. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka Anggota Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Pembinaan Komcad dilakukan oleh Menteri Pertahanan[2] berbeda dengan Cadangan TNI/Bala Cadangan. Pembinaan Cadangan TNI/Bala Cadangan[3] dilakukan oleh Panglima TNI.

Hakekat

Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.[4]. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.

Fungsi

Komponen cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi

Penugasan dan Pembinaan

Komponen Cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif.

Dalam dinas aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit TNI. Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam, sumber daya buatan sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.

Tidak dalam dinas aktif, semua sumber daya nasional yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas pertahanan negara.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
  2. ^ RUU Komponen Cadangan
  3. ^ Undang Undang RI No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  4. ^ RUU Komponen Cadangan

Pranala luar