Lompat ke isi

Waktu haram puasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Desember 2023 16.13 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Membatalkan 2 suntingan oleh ManzDah (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot(Tw))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Waktu haram puasa adalah waktu saat umat Islam dilarang berpuasa. Beberapa hari yang diharamkan berpuasa adalah hari ketika semua orang bergembira sehingga seseorang perlu turut merayakannya bersama-sama dan tidak berpuasa.

Hari yang diharamkan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu ketika umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.

Idulfitri

Tanggal 1 Syawal ditetapkan sebagai hari raya umat Islam. Idulfitri adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Syariat Islam telah mengatur pada tingkat haram bahwa pada hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa. Meskipun tidak ada sesuatu yang bisa dimakan, paling tidak seseorang harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.[a]

Iduladha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunahkan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada fakir miskin, kerabat, dan keluarga. Semua orang diharapkan bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan kurban itu dan merayakan hari besar.

Hari Tasyrik

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan Iduladha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun, sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama dalam ibadah haji.[b]

Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunah lainnya seperti puasa sunah Nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa Daud, maka seseorang boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, tetapi hanya sampai makruh saja.

Puasa pada hari Syak

Hari syak adalah tanggal 30 Syakban. Pada hari ini, bisa saja orang-orang ragu tentang penentuan awal bulan Ramadan karena hilal (bulan) tidak terlihat sehingga tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum. Ketidakjelasan ini disebut syak dan secara syari umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun, ada ulama yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

Puasa selamanya

Seseorang diharamkan untuk berpuasa terus setiap hari, meskipun dia sanggup mengerjakannya. Akan tetapi, secara syari puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Nabi Muhammad ﷺ menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

Wanita haid atau nifas

Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas diharamkan berpuasa karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka ia berdosa. Meskipun demikian, bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya, tetapi menjaga kehormatan bulan Ramadan dan wajib mengganti puasa pada hari lainnya.

Puasa sunah bagi wanita tanpa izin suaminya

Seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya bila akan mengerjakan puasa sunah. Jika mendapatkan izin, ia boleh berpuasa. Namun, bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syari. Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya, misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada di hadapannya karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunah.

  1. ^ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha." (HR Muttafaq ‘alaihi).
  2. ^ إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم "Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah". (HR Muslim).