Taman penitipan anak
Artikel ini mungkin mengandung riset asli. |
Tempat penitipan anak adalah salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usai dini pasal 1 menyatakan bahwa Taman Penitipan Anak selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. Di TPA anak tidak hanya dititipkan saja tanpa upaya pengembangan. Tetapi denganbantuan. tenaga-tenaga yang memahami perkembangan anak, TPA membantu mengembangkan potensi dan mengajarkan keterampilan hidup sejak dini yang nantinya berguna bagi kehidupan anak selanjutnya.[1]
Jenis-jenis TPA
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan waktu layanan
[sunting | sunting sumber]- TPA Sehari/Full Day
- TPA Setengah Hari/Half Day
- TPA Temporer
Berdasarkan tempat penyelenggaraan
[sunting | sunting sumber]- TPA Perumahan
- TPA Pasar
- TPA Pusat Pertokoan
- TPA Rumah Sakit
- TPA Perkebunan
- TPA Perkantoran
- TPA Pantai
- TPA Pabrik
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Rachmawaty, Mia (2019). "CAUD0104 – Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Anak Usia Dini (Edisi 2)" (PDF). pustaka.ut.ac.id. Diakses tanggal 2023-12-12.