Lompat ke isi

Corpus Juris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2023 03.19 oleh Dpratiwi (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Corpus Juris dalam bahasa Latin berarti himpunan undang-undang dan kitab-kitab hukum. Corpus Juris yang termasyhur adalah Corpus Iuris Civilis, himpunan kitab-kitab hukum dari Kaisar Yustinianus (527-565 masehi), terdiri atas 4 bagian: 1) Institutiones, kitab-hukum, dipakai sebagai kitab pelajaran di Konstantinopel[1]dan Berytus, yang memuat ringkasan Hukum Perdata. 2) Pandaectae atau Digesta, himpunan kutipan-kutipan yang diambil dari kitab-kitab karangan para sarjana[2] -hukum Romawi ulung. 3) codex atau Codex justinianus, himpunan peraturan-peraturan yang diundang undangkan oleh Kaisar Justinianus, ditambah dengan isi codex-codex lainnya, 4) Novellae, himpunan undang-undang sebagai tambahan pada ke-3 bagian tersebut diatas. Corpus iuris civilis dari Justinianus ini sangat besar pengaruhnya atas hukum-hukum di Eropa (kecuali di Inggris), di Eropa Barat terutama sejak abad ke-11 (oleh kaum Glossator) hingga Undang-undang Napoleon, di Jerman hingga 1900, di Afrika Selatan sampai kini masih berlaku dengan diubah seperlunya.

Istilah ini juga digunakan untuk koleksi hukum komprehensif di Amerika Serikat, yaitu Corpus Juris Secundum.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ anggriani, feni (2017). manajemen keuangan. padang: 2014. 
  2. ^ buku almanah indonesia 2006-2016